
“Kegiatan Kebudayaan adalah sebuah investasi jangka panjang”, demikian disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS pada saat pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan pada hari Rabu 15 Februari 2023. Pembahasan dilakukan dalam rangka memperoleh masukan dari masyarakat yang dalam hal ini adalah institusi kebudayaan dan beberapa tokoh budayawan yang dinilai aktif dalam kegiatan budaya. Usul dan saran akan diakomodir dan rancangan akan dikirim ke tingkat provinsi untuk memperoleh persetujuan.
Ketua Pansus, Harvard Kurniawan Ramadhan, SH menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang hanya memiliki APBD sekitar Rp 200 juta untuk program kebudayaan. Dari jumlah tersebutpun hanya teralokasi Rp 50 juta yang disalurkan ke masyarakat. “Kegiatannya lebih diprioritaskan untuk membantu peralatan kesenian seperti angklung, instrumen seni hadrah dan sebagainya”. Dengan total APBD sekitar Rp 2 triliun jumlah yang Rp 50 juta tersebut tentu masih jauh untuk bisa mendukung upaya Pemajuan kebudayaan. Ibaratnya masih jauh di bawah pengeluaran zakat yang 2,5%.
Salah satu budayawan yang hadir menyampaikan usulan agar Kebudayaan bisa menjadi agenda tersendiri dalam Musrenbang Tematik Kota Malang. Ini merupakan sarana utk menyusun program Pemajuan Kebudayaan melalui APBD 2024. Selama ini Musrenbang di tingkat kelurahan dan kecamatan lebih banyak membahas pembangunan fisik seperti saluran air, jalan, sampah dan sebagainya. Masalah kebudayaan terkesan belum menjadi prioritas.
Cukup banyak masukan lain yang disampaikan oleh para budayawan. Salah satu yang menonjol adalah bagaimana menjadikan kebudayaan daerah bisa menjadi bagian dalam kurikulum SD dan SMP.
Beberapa budayawan juga menyampaikan harapan agar Perda tersebut nantinya jangan jadi “Macan Ompong”. Perda harus segera diikuti dengan terbitnya Peraturan Walikota agar kegiatan Pemajuan Kebudayaan dapat berjalan efektif. Sesuai pasal 76 dalam Raperda, telah diatur bahwa peraturan pelaksanaan dari Perda Pemajuan Kebudayaan ini wajib ditetapkan oleh Walikota paling lama 6 bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan. (Hengki Herwanto)